Rabu 08 Apr 2020 02:46 WIB

Pemerintah Desa Diminta Bangun Pos Penjagaan Selama Covid-19

Pos jaga desa dikelola oleh relawan desa yang telah dibentuk oleh masing-masing desa.

Rep: Inas Widyanuratika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mendorong pemerintah desa untuk membangun pos jaga di setiap gerbang masuk desa sebagai upaya pencegahan Covid-19. Pos jaga desa dapat dikelola oleh relawan desa yang telah dibentuk oleh masing-masing desa.

 

Baca Juga

Abdul mengatakan, pos jaga desa bertugas untuk memantau mobilitas keluar masuknya warga ke desa. Menurutnya, warga yang keluar masuk desa dalam kepentingan apapun, harus tercatat dan terdata dengan rapi dan jelas.

 

"Pos jaga desa ini penting. Posisinya dimana, di gerbang desa. Tugasnya adalah memantau mobilitas keluar masuknya warga. Jadi warga yang keluar ditanya mau kemana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan. Format formulirnya sudah disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," kata Abdul, dalam keterangannya, Selasa (7/4).

 

Ia menegaskan, pos jaga desa wajib menanyakan dengan jelas terkait lokasi yang akan dituju warga yang akan bepergian. Jika lokasi yang akan dituju tersebut merupakan kawasan yang telah terpapar, maka petugas pos jaga desa wajib menyarankan warga tersebut untuk mengurungkan keinginannya.

 

Selain mendata mobilitas warga desa, lanjutnya, pos jaga desa juga harus melakukan pemeriksaan terhadap suhu badan warga yang hendak keluar maupun masuk. Hal ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kesehatan warga yang keluar masuk desa.

 

Selain itu ia juga menegaskan, bahwa hal terpenting yang menjadi tugas pos jaga desa adalah memonitor dan melakukan pemeriksaan terhadap warga desa yang baru pulang dari rantau, baik dari luar kota ataupun luar negeri. Ia menegaskan, siapapun warga yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri harus mendapatkan pemantauan yang intensif.

 

"Mereka yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri, harus diingat bahwa mereka statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan)," kata dia.

 

Terkait hal-hal yang perlu disediakan di pos jaga, selain formulir, pos jaga desa juga perlu menyiapkan alat penyemprotan disinfektan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), alat kesehatan untuk deteksi dini dan lainnya. Selain itu, pos jaga desa juga perlu menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement