Rabu 08 Apr 2020 02:46 WIB

Pemerintah Desa Diminta Bangun Pos Penjagaan Selama Covid-19

Pos jaga desa dikelola oleh relawan desa yang telah dibentuk oleh masing-masing desa.

Rep: Inas Widyanuratika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mendorong pemerintah desa untuk membangun pos jaga di setiap gerbang masuk desa sebagai upaya pencegahan Covid-19. Pos jaga desa dapat dikelola oleh relawan desa yang telah dibentuk oleh masing-masing desa.

 

Baca Juga

Abdul mengatakan, pos jaga desa bertugas untuk memantau mobilitas keluar masuknya warga ke desa. Menurutnya, warga yang keluar masuk desa dalam kepentingan apapun, harus tercatat dan terdata dengan rapi dan jelas.