REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan para penumpang KA untuk memakai masker mulai 12 April 2020. Tak hanya di stasiun, kewajiban penggunaan masker juga berlaku saat penumpang ada di dalam KA.
‘’Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,’’ tegas Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Rabu (8/4).
Luqman menambahkan, aturan mengenai kewajiban penumpang untuk memakai masker itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sesuai dengan rekomendasi WHO. Untuk mencegah penularan Covid-19, masyarakat diharuskan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Luqman pun mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta. Mereka juga diminta sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
‘’Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,’’ tandas Luqman.