REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, tetap dapat beroperasi di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. OJK meminta industri menerapkan kehati-hatian dan bekerja dengan jumlah karyawan yang minimal.
Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4) malam, kepastian itu sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB juga telah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun dalam operasionalnya, kata Sekar, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan. Industri juga harus tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit berupa pemutusan rantai penularan sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Industri diminta mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan. Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
"Sehubungan dengan diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yang efektif mulai 10 April 2020, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," kata Sekar.
Sementara ini, kata Sekar, untuk teknis pelaksanaan pemberian akses, dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor.