Rabu 08 Apr 2020 07:32 WIB

Langkah-Langkah Anies Terapkan PSBB di Jakarta

DKI akan memberikan bansos untuk warga tak mampu.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi coronavirus disease (Covid-19). Penerapan PSBB ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang secara efektif diterapkan pada hari Jumat, 10 April 2020.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah, di antaranya menyiapkan bantuan sosial pangan untuk warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas PSBB dan kondisi perekonomian yang turun akibat wabah Covid-19 di Jakarta. "Jadi, Pemprov DKI bersama TNI dan kepolisian insya Allah mulai hari Kamis yang akan datang, lusa, akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan," kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (7/4). 

Baca Juga

Gubernur Anies menambahkan, pendistribusian bantuan sosial pangan ini akan dilakukan secara bersama-sama, yakni jajaran Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan TNI dan Polri. Bantuan sosial pangan akan diberikan secara gratis ke seluruh masyarakat yang ditargetkan mendapatkan bantuan. Pendistribusiannya langsung pada tingkat rukun warga (RW) di Jakarta.

"Itu akan dilakukan dengan memegang prinsip physical distancing dan itu dilakukan sampai ke RW. Jadi, kita bisa menjaga sampai ke level RW," ujarnya.

Pemprov DKI dengan seluruh jajaran BUMD pun menyiapkan fasilitas melalui Pasar Jaya untuk belanja melalui jarak jauh. Langkah ini sudah berjalan selama beberapa pekan di 105 pasar di seluruh Jakarta.

Di samping itu, Gubernur Anies juga meminta masyarakat untuk menaati ketentuan-ketentuan PSBB yang diterapkan di seluruh wilayah Jakarta. Semua warga perlu bersama-sama menjaga keselamatan warga. Hal ini akan sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat melaksanaan pengurangan interaksi. Karena itulah, penting sekali bagi semua untuk menaatinya.

"Kita semua menyadari persoalan penyebaran Covid-19 membutuhkan kerja sama semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," katanya.

Anies juga mengatakan bahwa secara prinsip selama ini Provinsi DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan sosial di Jakarta kurang lebih tiga pekan. "Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi di rumah. Semua fasilitas umum tutup, baik itu milik pemerintah maupun milik masyarakat; (antara lain) taman, balai pertemuan, ruang RPTRA , gedung olahraga, museum, semuanya tutup," tuturnya.

Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial-budaya pun sama. DKI akan membatasi hal tersebut. "Pernikahan tidak dilarang, tetapi dilakukan di Kantor Urusan Agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaannya ditiadakan," ucap Anies menambahkan.

Anies juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati kebijakan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama tersebut. Pemerintah dalam hal ini pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement