Rabu 08 Apr 2020 07:34 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, Saudi Tangguhkan Hukuman Penjara

Penangguhan ini berlaku sampai ada pengumuman ihwal berakhirnya pandemi covid-19.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Friska Yolandha
Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Aziz telah memerintahkan penangguhan sementara pelaksanaan putusan akhir dan perintah pengadilan terkait dengan pemenjaraan debitor yang terlibat dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hak pribadi.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Aziz telah memerintahkan penangguhan sementara pelaksanaan putusan akhir dan perintah pengadilan terkait dengan pemenjaraan debitor yang terlibat dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hak pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Aziz telah memerintahkan penangguhan sementara pelaksanaan putusan akhir dan perintah pengadilan terkait dengan pemenjaraan debitor yang terlibat dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hak pribadi. Beberapa narapidana juga akan dibebaskan demi pencegahan wabah Covid-19.

Dilansir dari Gulf News, Rabu (8/4), selain menunda pemenjaraan debitor, Raja Salman juga memerintahkan pembebasan segera terhadap mereka yang dipenjara sesuai dengan putusan dan keputusan ini. Perintah kerajaan tersebut sejalan dengan upaya kerajaan untuk membatasi penyebaran virus corona.

Baca Juga

Raja Salman juga memerintahkan penangguhan keputusan akhir dan perintah pengadilan yang memungkinkan anak-anak dapat membesuk salah satu dari orang tua mereka yang terpisah karena berada di balik jeruji besi. Penangguhan ini berlaku sampai ada pengumuman kembali ihwal berakhirnya kondisi luar biasa pandemi virus Covid-19 ini.

Menanggapi perintah kerajaan, Menteri Kehakiman Saudi Waleed Al-Samaani berterima kasih kepada Raja Salman atas sikapnya dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dan memastikan keselamatan setiap orang. Menurutnya, Raja Salman dalam hal ini telah memposisikan kesehatan manusia sebagai prioritas.