Rabu 08 Apr 2020 09:11 WIB

Legislator Ajak Warga Jakarta Patuhi Arahan Anies Soal PSBB

Legislator meminta warga mematuhi arahan Gubernur Anies Baswedan soal PSBB di Jakarta

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) mendatang. Anggota Komisi IX Kurniasih Mufidayati meminta warga DKI Jakarta untuk mematuhi arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

"Saya mengajak seluruh masyarakat di Jakarta mematuhi arahan Gubernur DKI demi keselamatan bersama. Pandemi ini harus kita hadapi bersama," ajak Mufida Rabu (8/4).

Baca Juga

Mufida mengatakan, Gubernur Anies Baswedan sudah menghadapan kebijakan PSBB disetujui oleh pemerintah pusat sejak beberapa pekan lalu. Untuk itu, politikus PKS tersebut berpesan agar Gubernur dan jajarannya mengambil langkah cepat dan taktis. 

Dirinya juga mendukung Anies untuk menggunakan kewenangannya, mengambil langkah berani untuk menyelamatkan jutaan warga DKI Jakarta. "Semoga bisa membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-10," harapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan efektif diterapkan di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April. Keputusan Anies ini setelah permohonan PSBB dikabulkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pada Selasa (7/4).

Menurut Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya sejak tiga pekan terakhir prinsip sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah, imbauan tidak bepergian ke luar rumah, imbauan penutupan tempat hiburan, imbauan menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah dengan mengerjakan peribadatan di rumah.

Begitu juga, lanjut dia, dengan pembatasan layanan transportasi umum juga sudah diterapkan. Bedanya, menurut Anies, dengan adanya persetujuan PSBB kini, imbauan tersebut dilengkapi dengan komponen dan unsur penegakkan hukum. Karena itu, ia mengungkapkan saat ini sedang disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga.

"Di mana warga diminta untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua, ketaatan kita untuk membatasi pergerakan membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," kata Anies dalam keterangan pers, Selasa (7/4) malam. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement