Rabu 08 Apr 2020 09:34 WIB

PBB Kutuk Pengeboman Rumah Sakit di Libya Saat Wabah Corona

Pengeboman di Rumah Sakit Libya dinilai PBB langgar hukum internasional.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Pertempuran di Libya, ilustrasi
Foto: bbc
Pertempuran di Libya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutuk pengeboman sebuah rumah sakit di Tripoli, Libya. PBB menyebut serangan itu sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional, ketika Libya sedang berjuang melawan pandemi virus corona.

"Ini adalah pelanggaran yang jelas terhadap hukum humaniter internasional. Itu tidak dapat diterima pada saat perawatan kesehatan dan petugas kesehatan sangat penting dalam perjuangan kita melawan pandemi global," ujar juru bicara kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), Jens Laerke, dilansir Aljazirah.

Baca Juga

Pada Senin, sebuah proyektil menghantam halaman Rumah Sakit Umum Al Khadra yang terletak di daerah yang dikuasai oleh pemerintah dan diakui secara internasional. Serangan itu melukai enam petugas kesehatan. Laerke mengatakan, warga Libya saat ini sangat membutuhkan fasilitas rumah sakit di tengah konflik dan pandemi virus corona.

"Serangan yang menyedihkan seperti ini, mengakibatkan kerusakan yang tidak masuk akal dari fasilitas medis yang paling dibutuhkan, tidak dapat dibenarkan," kata Laerke.