Rabu 08 Apr 2020 10:22 WIB

Iran Minta AS Cabut Larangan Penjualan Minyak

Iran menghadapi kesulitan menghadapi virus corona di tengah pandemi virus corona.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Aktivitas pengeboran di ladang minyak Iran
Foto: REUTERS
Aktivitas pengeboran di ladang minyak Iran

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Menteri Luar Negeri Iran, Javad Zarif meminta kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump agar mecabut larangan penjualan minyak Iran. Menurut Zarif, Iran menghadapi kesulitan untuk menghadapi pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19.

"Apa yang kami inginkan adalah berhenti mencegah Iran menjual minyak dan produk lainnya," ujar Zarif dalam cicitannya di Twitter.

Baca Juga

Ketegangan antara AS dan Iran meningkat sejak Mei 2018, tepatnya ketika Trump menarik diri dari perjanjian nuklir (JCPOA). Sejak saat itu, Trump kembali menerapkan sanksi terhadap penjualan minyak mentah Iran.

Di tengah pandemi virus corona, AS enggan mencabut sanksi terhadap Iran. Akibatnya, Iran kesulitan dalam memenuhi kebutuhan medis. Zarif menuding Washington telah melakukan "teror medis" kepada Iran.

"Ini bahkan melebihi apa yang diizinkan di medan perang," ujar Zarif, dilansir Anadolu Agency.

Iran adalah salah satu negara yang paling terkena dampak pandemi virus corona. Negara ini mencatat 62.589 kasus infeksi Covid-19 yang dikonfirmasi, dengan 3.872 kematian. China, Rusia, dan sejumlah negara lainnya telah menyerukan agar AS mencabut sanksinya di tengah pandemi global tersebut. Kegagalan AS untuk meringankan sanksi terhadap negara-negara yang terdampak oleh virus corona telah memicu perdebatan internasional.

Pada 24 Maret, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet menyerukan pelonggaran sanksi terhadap beberapa negara termasuk Iran. Pencabutan sanksi bertujuan agar Iran dan beberapa negara lainnya dapat meningkatkan sistem kesehatan untuk memerangi penyebaran Covid-19. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement