REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19. Data tersebut dirilis per Rabu (8/4) pukul 09.00 WIB.
"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 35.676. Melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam pesan singkatnya, Rabu (8/4).
Rika menjelaskan untuk program asimilasi sebanyak 33.078 narapidana dibebaskan, sisanya sebanyak 783 merupakan anak. Sementara untuk integrasi, sebanyak 1.776 narapidana yang dibebaskan, 39 sisanya merupakan anak.
Rika menyebut, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.
Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.