Rabu 08 Apr 2020 11:44 WIB

Ketua DPRD Dukung Kota Bogor Terapkan PSBB Ikuti DKI

Jika Bogor menerapkan PSBB, harus disiapkan matang, terutama dampak sosial ekonomi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana Tugu Kujang yang menjadi ikon Kota Bogor.
Foto: Republika/Santi Sopia
Suasana Tugu Kujang yang menjadi ikon Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan, mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang mengusulkan dan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk percepatan penanganan Covid-19. "Namun, jika Kota Bogor menerapkan PSBB, harus disiapkan secara matang termasuk antisipasi dampak yang akan timbul, terutama dampak sosial ekonomi," kata Atang Trisnanto melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Rabu (8/4).

Menurut Atang, DKI Jakarta telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, akan menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4). "Saya kira, jika DKI Jakarta menerapkan PSBB, dan kemudian diikuti wilayah Bodetabek menerapkan PSBB secara serempak akan menjadi langkah tepat dan logis, untuk memutus penyebaran Covid-19, karena berdasarkan data Jabodetabek menjadi epicentrum Covid-19 di Indonesia," katanya.

Menurut Atang, jika Kota Bogor menerapkan PSBB, maka masyarakat harus tetap memiliki akses untuk mendapatkan kebutuhan pokok dan kebutuhan kesehatan dengan harga terjangkau, masyarakat harus tetap dapat memenuhi kebutuhan pokoknya melalui jaring pengaman sosial, serta mobilitas masyarakat dalam keadaan darurat (emergency) perlu diatur dengan baik.

"Kalau mencermati situasi di lapangan dan laporan dari masyarakat, kami melihat persiapan persiapan Kota Bogor belum matang, baik dari sisi data warga terimbasekonomi maupun dari program dan teknis pelayanannya," kata politikus PKS itu.

Atang juga melihat, verifikasi data yang dilakukan oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Sosial, Dinas UMKM, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, berpeluang terjadi tumpang tindih bagi mereka yang akan diberi bantuan terkait dampak Covid-19. "Juga soal pembatasan jumlah kepala keluarga yang diusulkan oleh masing-masing RW (rukun warga). Kami melihat persiapan ini harus diselesaikan dulu, karena kalau tidak clear akan menjadi masalah sosial ke depan," katanya.

Atang mengingatkan, agar Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor segera melakukan pendataan secara komprehensif dan valid, dengan membentuk tim pendataan gabungan dari tingkat RW, RT, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Berdasarkan data yang valid, kata dia, baru kemudian ditentukan anggarannya anggaran yang diperlukan dan teknis pembagiannya. "Paling tidak memerlukan waktu seminggu. Lebih cepat lebih baik, sehingga pelaksanaan PSBB bisa betul-betul bisa dijalankan dengan baik," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement