REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery mengingatkan agar petugas kepolisian berhati-hati dalam menertibkan warga yang berkumpul saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4) mendatang.
"Rakyat sedang susah, psikologis masyarakat Jakarta sedang tertekan oleh wabah Covid-19, oleh sebab itu aparat yg bertugas di lapangan lebih kedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis," kata Herman Hery melalui pesam singkatnya, Rabu (8/10).
Herman mengingatkan, visi promoter Polri harus dipertahankan. Namun, Polri juga harus menunjukkan ketegangan sebagai bukti kehadiran negara dalam implementasi pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 ini.
Menurut Herman, polisi harus benar-benar melakukan penertiban sesuai prosedur operasional standar. Sehingga, penangkapan yqng berlebihan tak perlu dilakukan. "Menurut saya istilah penangkapan itu berlebihan karena kalau penangkapan biasa nya di barengi dng penahanan atas alat bukti pidana, menurut saya lebib tepat adalah polisi melakukan penertiban, dengan cara-cara dan SOP kepolisian," kata dia.
Politikus PDIP ini juga meminta pimpinan dan para pejabat polri supaya benar-benar memonitor secara berjenjang operasional para anak buah di lapangan. Kebutuhan itu termasuk APD dan kecukupan logistik pasukan di lapangan agar stamina para personel tetap terjaga.