REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewenangan melakukan merger bank bermasalah yang tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan langkah mitigasi di tengah kondisi pandemi virus corona. Kebijakan merger dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada lembaga jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan apabila ada lembaga jasa keuangan yang mengalami masalah maka langkah preventif cepat untuk menangani tersebut adalah melakukan merger.
“Ini jaga-jaga jika masif hanya satu atau dua bank tidak menimbulkan sentimen negatif,” ujarnya saat video conference Selasa (7/4) malam.
Menurutnya sebelum melakukan merger ada beberapa tahapan yang dilakukan yakni melakukan upaya market solution dan lender of the last resort dari Bank Indonesia. “Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan akan perbaruhi berbagai MoU yang selama ini sudah ada dan disesuaikan dengan kondisi terakhir agar jika terjadi apa-apa Perppu bisa eksekusi cepat,” ucapnya.
Wimboh mengakui tekanan akibat pandemi virus corona membuat keberlangsungan bisnis perbankan menjadi tidak mudah terutama bagi bank yang bermodal minim. Maka itu, bank diperbolehkan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) via daring.
“Kondisi yang sangat genting RUPS bisa dilakukan dengan cara elektronik karena kalau merger biasanya harus RUPS,” ucapnya.