Rabu 08 Apr 2020 12:53 WIB

Dinas Tenaga Kerja DKI: 132 Ribu Buruh Dirumahkan

Sebanyak 30 ribu buruh alami pemutusan hubungan kerja.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Kemnaker berdayakan para pekerja yang di PHK dalam program padat karya.
Foto: Kemnaker
Kemnaker berdayakan para pekerja yang di PHK dalam program padat karya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dampak ekonomi akibat penyebaran virus Corona (Covid-19) mulai dirasakan oleh para buruh dan karyawan. Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mulai 2-4 April 2020 diketahui sebanyak 162.416 pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, sebanyak 132.297 pekerja atau buruh di 14.697 perusahaan dirumahkan. Kemudian, terdapat 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan yang di-PHK.

Baca Juga

"Sementara ini pendataan sudah ditutup sesuai arahan dari pemerintah pusat. Kami sudah menyampaikan untuk ada pendataan kembali karena mungkin masih banyak pekerja atau buruh yang belum terdata," ujarnya, Rabu (8/4).

Andri menjelaskan, saat ini data yang dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta telah dilaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

"Kami tinggal menunggu tindak lanjut atau eksekusinya saja dari kementerian," terangnya.

Ia menambahkan, pendataan ini sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK. Termasuk para pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave). 

"Kuota pendataan untuk Jakarta 1.646.541, baru 162 ribu pekerja yang mendata. Kalau ada arahan lebih lanjut dari kementerian akan kami infokan lagi," terangnya.

Hingga saat ini, lanjut Andri Yansyah, pendataan masih terus dilakukan oleh Nakertrans dan Energi DKI Jakarta. Bahkan pihaknya juga membuka pengaduan bagi para pekerja dan karyawan yang terkena PHK sepihak tanpa upah yang ditentukan.

Andri menjelaskan, data tersebut nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus menyebarluaskan informasi pendataan daring ini melalui Whatsapp blast kepada serikat dan federasi pekerja, Apindo, Kadin, Dewan Pengupahan, dan ketua asosiasi lainnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut pihaknya sudah memprediksi sejak awal gelombang PHK akibat Covid-19 ini. Said Iqbal menyebut akhirnya kekhawatiran PHK besar-besaran itu terbukti.

Menurut Said Iqbal, jika tidak ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah PHK, dalam dua bulan ke depan industri otomotif, komponen otomotif, komponen elektronik, tekstil, garmen, dan sepatu juga bakal melakukan efisiensi dengan mengurangi pekerja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement