Rabu 08 Apr 2020 12:53 WIB

Dinas Tenaga Kerja DKI: 132 Ribu Buruh Dirumahkan

Sebanyak 30 ribu buruh alami pemutusan hubungan kerja.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Kemnaker berdayakan para pekerja yang di PHK dalam program padat karya.
Foto: Kemnaker
Kemnaker berdayakan para pekerja yang di PHK dalam program padat karya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dampak ekonomi akibat penyebaran virus Corona (Covid-19) mulai dirasakan oleh para buruh dan karyawan. Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mulai 2-4 April 2020 diketahui sebanyak 162.416 pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, sebanyak 132.297 pekerja atau buruh di 14.697 perusahaan dirumahkan. Kemudian, terdapat 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan yang di-PHK.

Baca Juga

"Sementara ini pendataan sudah ditutup sesuai arahan dari pemerintah pusat. Kami sudah menyampaikan untuk ada pendataan kembali karena mungkin masih banyak pekerja atau buruh yang belum terdata," ujarnya, Rabu (8/4).

Andri menjelaskan, saat ini data yang dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta telah dilaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.