REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara meringkus tiga tersangka penganiayaan terhadap seorang transgender perempuan (transpuan) bernama Mira yang menyebabkan korban meninggal dunia di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial AP, RT, dan AH, sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni AB, IQ, PD masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap pada Sabtu (4/4) di lokasi yang berbeda. Budhi menjelaskan, aksi penganiayaan berujung pembakaran itu berawal dari seorang sopir berinisial KM yang kehilangan sebuah tas di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Jakarta Utara, Jumat (3/4).
Dalam tas itu, kata Budhi, terdapat dompet, satu unit tablet merek Samsung, dan sejumlah dokumen. "Yang dicurigai (mengambil tas) adalah korban (Mira) karena sebelum barang-barang tersebut hilang, korban datang menemui KM untuk meminta rokok sambil ngobrol," kata Budhi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Kemudian, sambung Budhi, KM melaporkan kehilangan tasnya itu kepada AG yang merupakan petugas keamanan garasi di lokasi kejadian. Tersangka AG pun lalu menjemput Mira dan membawa ke Terminal Tanah Merdeka untuk menanyakan perihal dugaan korban mengambil tas milik KM.
Korban pun mengaku tidak mengambil tas tersebut. Karena kesal, para tersangka mengeroyok korban.
"Korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban," ungkap Budhi.
Tersangka AB memukul kepala korban dengan menggunakan papan kayu hingga korban terjatuh ke lantai. Tidak berhenti sampai di situ, para tersangka juga menginjak korban. Setelah itu, tersangka AG membeli satu liter bensin eceran dan menyiramkannya ke badan korban.
"Tersangka PD memainkan korek api dengan tujuan menakut-nakuti korban. Tetapi malah menyulut api hingga menyebabkan korban terbakar," papar Budhi.
Para tersangka pun berupaya memadamkan api yang mulai membakar korban. Saat api berhasil dipadamkan, para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban.
Korban yang mengalami luka bakar sempat berjalan sejauh 200 meter ke arah kontrakannya. Kemudian transpuan berusia 43 tahun itu temukan sedang duduk di depan sebuah musala oleh warga sekitar.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.