Rabu 08 Apr 2020 13:03 WIB

KPK Harap Ditjen PAS Lakukan Pemerataan Hunian di Lapas

Pemeraan, yakni pemindahan napi dari lapas padat ke yang huniannya lebih sedikit.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan narapidana dari satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) padat ke Lapas dengan hunian yang lebih sedikit.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan narapidana dari satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) padat ke Lapas dengan hunian yang lebih sedikit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan narapidana dari satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) padat ke Lapas dengan hunian yang lebih sedikit. Pemerataan tersebut guna mengurangi beban kelebihan kapasitas di Lapas dan pelaksanaan program asimilasi dampak wabah Covid-19.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penelitian dan Pengembangan KPK, Niken Ariati mengatakan KPK akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring langsung terkait dengan progres pelaksanaan program zero overstaying di UPT Pemasyarakatan. "Koordinasi dan segala penetapan dengan Ditjen PAS tetap kita lakukan walau terkendala dengan situasi wabah Covid-19 saat ini. Bahkan, kami akan turun langsung untuk melakukan pengecekan tentang pelaksanaannya di lapangan," kata Niken dalam keterangan yang diterima Rabu (8/4).

Baca Juga

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ibnu Chuldun menyatakan Ditjenpas telah menuangkan penanganan overstaying atau kelebihan kapasitas sebagai salah satu resolusi pemasyarakatan tahun 2020. "Penanganan overstaying di seluruh UPT Pemasyarakatan telah dikebut sejak tahun lalu, melalui crash program yang telah dilaksanakan untuk Pemasyarakatan zero overstaying  tahun 2020," ujar Ibnu.

Ibnu juga menyinggung ihwal percepatan program asimilasi bagi narapidana akibat dampak penyebaran Covid-19. Menurutnya, keputusan tersebut diperuntukkan bagi narapidana umum yang memang sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya. 

“Untuk narapidana tindak pidana koruptor tidak akan diberikan. Adapun jika ada narapidana tipikor yang keluar pada saat bersamaan dengan program ini, hal itu murni  karena sudah sesuai dengan masa pidananya,” kata dia.

Sebelumnya,  Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan sejumlah rekomendasi yang pernah diberikan KPK belum dijalankan sepenuhnya oleh Kemenkumham. KPK dengan fungsi koordinasi juga sempat melakukan pemantauan atas saran perbaikan yang telah diberikan tersebut pada 2019. Namun, ternyata baru satu dari 19 rekomendasi KPK yang dijalankan Kemenkumham. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement