Rabu 08 Apr 2020 14:14 WIB

Peziarah TPU Pondok Kelapa Dibatasi Lima Orang

Dispensasi kehadiran maksimal 10 orang hanya pada saat prosesi pemakaman jenazah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga menghadiri sebuah pemakaman di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Warga menghadiri sebuah pemakaman di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur, membatasi jumlah peziarah maksimal lima orang dalam rangka pencegahan virus corona atau Covid-19. "Yang ingin ziarah jangan bergerombol cukup dua sampai tiga orang saja, maksimal lima orang," kata Kepala TPU Pondok Kelapa, Effendi Sianturi di Jakarta, Rabu (8/4) siang WIB.

Effendi memberikan dispensasi kehadiran peziarah hingga maksimal 10 orang hanya pada saat prosesi pemakaman jenazah. Ketentuan itu juga berlaku bagi penyedia jasa pembaca doa, penjual kembang dan pedagang kaki lima. "Sebelum aturan pembatasan sosial berskala besar (KSBB) keluar, pembatasan peziarah sudah kami terapkan lebih dulu sejak 17 Maret 2020," katanya.

Pembatasan jumlah kunjungan itu dilakukan Effendi, dengan memasang spanduk imbauan di pintu masuk TPU. Petugas keamanan di lokasi parkir kendaraan juga memilah rombongan berkendara mobil maupun motor. "Peziarah yang masuk TPU dibatasi jumlahnya. Buka kami melarang, hanya dibatasi dua sampai tiga mobil," kata Effendi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement