REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta terdapat pembatasan jumlah penumpang.
Nana menyebut, pembatasan jumlah penumpang itu berlaku bagi transportasi umum dan kendaraan pribadi, seperti mobil serta motor.
Nana menjelaskan, pembatasan jumlah penumpang itu mencapai 50 persen dari total muatan seharusnya. Baik itu transportasi umum, seperti bus, MRT, LRT, maupun kendaraan pribadi.
"Kendaraan pribadi, misalnya Avanza biasa ditempati enam orang (penumpang), ini hanya boleh tiga orang," kata Nana, Rabu (8/4).
Dia menuturkan, pembatasan itu juga berlaku bagi kendaraan roda dua. Nana menjelaskan, selama masa PSBB, pengemudi sepeda motor dan ojek daring dilarang membawa penumpang atau berboncengan.
"Ini juga berlaku bagi roda dua, tidak ada istilahnya berboncengan. Jelas melanggar physical distancing, jadi mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online," papar Nana.
Selain itu, sambung dia, pihaknya memastikan tidak ada penutupan maupun pengalihan arus lalu lintas masuk-keluar Jakarta selama pelaksanaan PSBB.
“Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan opsi terbaik, terkait itu tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta,” tegas dia.
Nana menuturkan, PSBB merupakan keputusan paling baik yang diambil oleh pemerintah untuk menghentikan penularan virus Corona. Oleh karena itu, Nana berharap agar masyarakat mematuhi aturan PSBB yang berlaku.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk mematuhi karena semua ini demi kepentingan masyarakat, kita bersama-sama untuk memerangi COVID-19,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan mulai berlaku mulai Jumat (10/4) mendatang. Anies menegaskan seluruh komponen masyarakat harus mentaati dan mengikuti aturan PSBB itu.