REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Meskipun ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, OJK memastikan Industri Jasa Keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank tetap dapat beroperasi seperti biasa. Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB juga telah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
"Ini termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan," kata Sekar dalam rilis yang diterima Republika.co.id Rabu (8/4).
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self-Regulatory Organization di pasar modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di industri jasa keuangan.
Sehubungan dengan diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yang efektif mulai tanggal 10 April 2020, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor," jelas Sekar.
OJK menyarankan agar masyarakat melakukan transaksi layanan keuangan dengan lembaga jasa keuangan memanfaatkan teknologi informasi. Ini bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, contact center resmi bank/lembaga pembiayaan, telepon dan email ke lembaga keuangan.
Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Sementara itu, melalui keterangan Gubernur DKI Jakarta pada hari Selasa (7/4) malam, kdgiatan perkantoran di DKI Jakarta dihentikan pada masa PSBB kecuali beberapa sektor yaitu kesehatan pangan, makanan dan minuman, energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi). Lalu keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik dan distribusi barang, kebutuhan keseharian seperti warung dan toko kelontong, hingga industri strategis.