REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menginstruksikan seluruh kepala dinas dukcapil menunda perekaman KTP elektronik atau KTP-el selama pandemi virus corona. Hal tersebut tercantum dalam surat Dukcapil Kemendagri nomor 443.1/2978/Dukcapil pada 16 Maret 2020 lalu.
"Iya benar (sudah diperpanjang) sampai dengan pandemi Covid-19 selesai," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).
Dalam surat tersebut terdapat poin yang menyebutkan, khusus layanan perekaman KTP-el, karena ada kontak fisik secara langsung, agar ditunda pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat mendesak. Kendati demikian, perekaman KTP-el masih bisa dilaksanakan apabila sifatnya mendesak dengan penanganan khusus dalam pelaksanaannya.
Apabila dilaksanakan perekaman maka perlu ditangani secara khusus dengan pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon serta alat-alat yang digunakan pun harus diberikan disinfektan. Selain itu, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, pemohona harus membersihkan tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Namun, di sisi lain pelayanan administrasi kependudukan lain tetap berjalan dengan mengutamakan pelayanan online atau daring. Seluruh permohonan dan dokumen administrasi kependudukan masyarakat dapat dikirim secara elektronik.
"Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah. Aplikasi dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," kata Zudan dalak surat tersebut.