REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan wilayahnya belum perlu mengajukan permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ia menilai Yogyakarta belum memenuhi sejumlah persyaratan.
"Belum waktunya kita menyampaikan PSBB, tapi saya tetap mempersiapkan nanti kalau ada lonjakan pemudik saja, tapi belum waktunya," kata Sultan HB X selepas rapat dengan jajaran forkopimda, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (8/4)
Menurut Sultan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi untuk dapat mengajukan PSBB di antaranya mencakup aspek epidemiologi sebaran serta adanya transmisi lokal Covid-19. "Kita belum memenuhi syarat, jadi belum perlu," kata dia menambahkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, keputusan untuk menunda pengusulan PSBB berdasarkan masukan dari pemerintah kabupaten/kota. Kondisi kabupaten/kota di DIY saat ini, menurut dia, memang belum memenuhi syarat untuk penerapan PSBB.
"Misalnya tingkat penyebarannya, transmisi lokalnya, kemudian ini kecenderungannya (angka kasus Covid-19) kita agak melandai," kata dia.
Pemerintah Provinsi DIY, menurut dia, akan selalu mempertimbangkan eskalasi kasus Covid-19 serta masukan dari pemerintah kabupaten/kota yang lebih mengetahui kondisi riil di wilayah masing-masing. "Nanti kita lihat eskalasinya. Kalau memang eskalasinya nanti ada peningkatan ya kita bertemu lagi, kita mau menyatakan PSBB atau tidak," kata dia.
"Toh walaupun kita memaksakan unsur PSBB, kalau belum memenuhi persyaratan, Kemenkes juga tidak akan memberikan rekomendasi," ujarnya.