Rabu 08 Apr 2020 17:37 WIB

PGN Dorong Catat Meter Mandiri dan Pembayaran Gas Online

Pelanggan bisa mengunduh aplikasi Catat Meter Mandiri di Google Playstore.

PGN dorong pelanggan menggunakan catat meter mandiri dan pembayaran gas secara online.
Foto: PGN
PGN dorong pelanggan menggunakan catat meter mandiri dan pembayaran gas secara online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tetap melakukan prioritas peningkatan mutu serta kualitas pelayanan bagi pelanggan, terutama pada situasi wabah Covid-19 ini. Dalam situasi saat ini, PGN mengeluarkan kebijakan terkait pencatatan pamakaian gas selama status darurat pandemi Covid-19 untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Dalam rangka mendukung Pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, PGN meniadakan pelaksanaan pembacaan angka stand meter oleh petugas pencatat meter PGN untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, yang berlangsung mulai April sampai Mei 2020.

Baca Juga

Sebagai ganti pelaksanaan pencatatan angka stand meter gas untuk mengetahui jumlah pemakaian gas, Pelanggan dapat melaporkan dengan cara mengirimkan foto angka stand meter dan caption NomerPelanggan#angkaStand ke Whatsapp nomor 083820341177 atau dengan mengunduh aplikasi Catat Meter Mandiri di Google Playstore, lalu pilih menu “pencatatan langsung”.

Bagi pelanggan yang tidak melaporkan atau menyukai kepraktisan, PGN akan mengestimasikan volume penggunaan berdasarkan pemakaian 3 bulan terakhir. Setelah masa status darurat COVID-19 selesai, maka akan dilakukan pencatatan secara aktual dan bila ada ketidaksesuaian, maka akan dilakukan koreksi pada bulan berikutnya.

Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo mengungkapkan kebijakan ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan. Saat ini, tercatat ada 130 orang petugas pemeliharaan jaringan gas PGN untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (jargas) di 18 wilayah area operasi PGN. Jumlah pelanggan jargas sudah lebih dari 250 ribu pelanggan, yang setiap bulannya dilakukan pencatatan meter oleh Petugas PGN.

“Pelanggan disarankan untuk melakukan registrasi, agar kedepannya mendapatkan kemudahan lainnya. Selain Pencatatan Langsung, di dalamnya terdapat beberapa menu lain seperti histori pemakaian selama 3 bulan terakhir dan pelaporan gangguan. Melalui aplikasi ini, diharapkan pelayanan untuk pelanggan dapat tetap berjalan, sekaligus untuk mengurangi risiko interaksi di tengah kondisi darurat Covid-19,” jelas Dilo.

Dilo menjelaskan, sasaran awal metode ini adalah untuk pelanggan block access, yang jumlahnya kurang dari 10 persen dari keseluruhan pelanggan. Tetapi, adanya wabah pandemik Covid-19, cakupan sasaran Catatan Meter Mandiri juga memprioritaskan wilayah-wilayah operasi PGN yang masuk dalam zona merah risiko Covid-19 seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Harapannya, PGN bisa membantu menurunkan risiko paparan 100 persen di wilayah tersebut.

Pelaporan mandiri menggunakan WhatsApp atau aplikasi Catat Meter Mandiri PGN bisa dilakukan mulai tanggal 1 sampai tanggal 15 setiap bulannya. Langkah ini juga dipilih PGN untuk membuka ruang yang adil dan transparan bagi pelanggan yang pemakaian gasnya ingin dihitung sesuai dengan yang dilaporkan.

Selain pencatatan mandiri, Dilo menambahkan saat ini kemudahan untuk melakukan pembayaran tagihan gas bisa dirasakan pembayaran #dirumahaja melalui berbagai channel pembayaran online seperti Gopay, Tokopedia, LinkAja, dan Klik Indomaret. Pelanggan bahkan dapat membayar tagihan gas melalui smartphone masing-masing melalui channel pembayaran digital, sehingga pelanggan tidak perlu keluar rumah.

Cara melakukan pembayaran tagihan gas bumi melalui channel pembayaran online pun mudah. Pelanggan cukup log-in pada halaman channel pembayaran online, lalu memasukkan ID pelanggan. Selanjutnya, akan muncul informasi jumlah tagihan gas bumi PGN yang harus dibayar. Jika proses pembayaran berhasil, maka akan muncul bukti pembayaran.

Dalam rangka #dirumahaja dan merayakan Hari Konsumen Nasional, PGN menawarkan promo special bagi Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil berupa cashback dua persen sampai dengan Rp 50 ribu menggunakan Tokopedia sebagai channel pembayaran. Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan cukup memasukkan kode TOPEDPGN. Kode promo tersebut berlaku pada periode 6-20 April 2020.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengungkapkan langkah-langkah tersebut diharapkan untuk mengurangi resiko paparan dan penyebaran virus, baik disisi pekerja maupun pelanggannya. Mengingat pentingnya social distancing pada saat ini, PGN berupaya mengoptimalkan teknologi yang sudah ada untuk meningkatkan pelayanan pelanggan.

“Status darurat bencana oleh BNPB saat ini, membuat tim pemeliharaan jargas PGN kesulitan untuk mendatangi langsung rumah-rumah pelanggan. Selain itu, terdapat penutupan akses atau isolasi dan potensi diterapkannya karantina wilayah oleh pemerintah ataupun masyarakat. Kami berharap pelayanan dan pembayaran online ini bisa berjalan lancar dan optimal,” ungkap Rachmat.

PGN sebagai subholding gas yang berperan untuk menyalurkan energi baik berkomitmen dengan sungguh untuk mendukung pemerintah dalam menangani pandemik Covid-19. Untuk itu, PGN berharap dengan kebijakan ini dapat menjadi salah satu tindakan efektif dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara maksimal. PGN juga akan berupaya optimal supaya selama kebijakan ini berjalan sesuai yang ditargetkan dan pelanggan tetap nyaman dalam menggunakan gas PGN untuk produktivitas sehari-hari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement