Rabu 08 Apr 2020 18:10 WIB

Perbankan dan Leasing Mulai Proses Keringanan Kredit Debitur

Para debitur dapat mengajukan permohonan keringan kredit secara online.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan atau multifinance sudah mulai menjalankan proses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit bank atau pinjaman leasing. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah. Pengajuannya dapat dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas.

Baca Juga

"Per telepon bisa ajukan restruktur untuk yang terdampak Covid-19. Setiap hari nambah (jumlah pemohon)," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/4).

Kebijakan OJK meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman leasing bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona. Adapun keringanan pembayarannya dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.