REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) telah menyiapkan lahan khusus pemakaman bagi jenazah pasien COVID-19. Lokasinya tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang Jaya, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.
Sekretaris Dinas Perumkim Kota Tangerang, Widi Hastuti mengatakan, kesiapan ini sebagai antisipasi penolakan warga terhadap jenazah COVID-19. Itu mengingat di beberapa daerah penolakan terjadi. Luas lahan yang disediakan oleh Pemkot Tangerang, sekitar 200 meter. Itu berada di Blok D untuk umat muslim dan Blok B untuk non-muslim.
Pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, telah memberikan penyuluhan kepada perwakilan warga. Ini dilakukan di kantor kelurahan pada 28 Maret dan pegawai di TPU Selapajang Jaya pada 27 Maret 2020.
"Kami bersama Dinas Kesehatan, kecamatan dan kelurahan juga telah memberikan penyuluhan kepada ketua RT, RW dan tokoh masyarakat sekitar TPU, agar mereka tidak khawatir dengan hadirnya pemakaman jenazah COVID-19 di wilayahnya," ujar Widi di Tangerang, Rabu (8/4).
Khusus untuk pegawai pelayanan pemakaman di TPU Selapajang Jaya, Pemkot Tangerang telah menyediakan alat pelindung diri (APD). "Jadi saat mereka menerima jenazah dari Rumah Sakit, para petugas yang menguburkan sudah siap dengan baju APD tersebut, sehingga meminimalkanpenyebaran Virus Corona kepada petugas," sambungnya.