REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Provinsi Sumatra Barat tengah menyiapkan beberapa persyaratan untuk turut mendapatkan izin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menyebut data tersebut tengah disiapkan di Badan Penelitian dan Pengembangan Pemprov Sumbar.
"Kami melalui kepala litbang sedang menyiapkan data-data untuk kebutuhan PSBB. Kami juga punya keinginan untuk PSBB," kata Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar di Padang, Rabu (8/4).
Irwan Prayitno menyebut untuk memberlakukan PSBB, Pemprov harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Di mana Kemenkes RI mengharuskan provinsi yang ingin memberlakukan PSBB mesti menyiapkan persyaratan data untuk menerangkan kondisi daerah masing-masing.
Irwan belum dapat memastikan nantinya pemberlakuan PSBB ini di seluruh provinsi atau hanya di beberapa kabupaten kota saja.
"Masih dalam kajian. Apakah seluruh provinsi, atau beberapa kota saja. Masih dalam kajian di Litbang," ucap Irwan Prayitno.
Di Indonesia, saat ini provinsi yang sudah mendapatkan izin PSBB untuk penanganan covid-19 adalah DKI Jakarta. DKI Jakarta akan mulai melakukan PSBB Jumat (10/4) mendatang. PSBB dimulai setelah Kemenkes RI memberi persetujuan.