Rabu 08 Apr 2020 19:56 WIB

Mendagri tak Hadir, Pembahasan Penundaan Pilkada Ditunda

Rapat penundaan Pilkada akan sia-sia jika tidak dihadiri oleh mendagri.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penundaan pilkada serentak 2020. Rapat ditunda lantaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berhalangan hadir lantaran masih menggelar rapat terbatas dengan Presiden.

"Bisa kita sepakati untuk ditunda?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung ke forum, Rabu (8/4).

Baca Juga

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya, usulan penundaan tersebut pertama kali disampaikan oleh anggota komisi II Junimart Girsang. Junimart menilai rapat akan sia-sia  jika tidak dihadiri oleh mendagri.

"Saran saya sebaiknya RDP hari ini kita tunda sambil menunggu waktu dari mendagri dengan waktu dari komisi II sendiri," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Hal senada juga disampaikan anggota komisi II fraksi PKS Mardani Ali Sera. Mardani menyesalkan ketidakhadiran Mendagari dalam rapat yang telah dijadwalkan digelar hari ini sejak pekan lalu.

"Saya menyesalkan teman-teman kemendagri belum hadir sehingga belum dapat memberikan update terhadap bagaimana  pemerintah  memprediksi kapan kondisi tahapan pilkada ini bisa dimulai," ujarnya.

Sementara  itu, anggota komisi II dari Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika mengungkapkan bahwa rapat kerja harus dihadiri oleh menteri. Sedangkan jika tidak dihadiri menteri maka tidak bisa disebut raker.

"Maka bisa diganti menjadi RDP atau RDPU dan (rapat) dilanjutkan, atau kita atur waktunya lain sehingga secara legalitas memenuhi persyaratan," jelasnya.

DPR sebelumnya menjadwalkan rapat  kerja lanjutan pada hari ini, Rabu (8/4) usai menyepakati penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 pada rapat kerja Senin (31/3) lalu. Rapat hari ini dijadwalkan mendengarkan simulasi tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 oleh KPU untuk kemudian memutuskan kapan pelaksanaan tahapan pilkada bisa dilanjutkan kembali. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement