REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Idham Azis memutuskan untuk menunda rekrutmen anggota baru akibat virus Corona atau Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1105/IV/KES.7./2020 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Eko Indra Heri tertanggal 6 April 2020.
"Ya betul ada penundaan rekrutmen," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono , Rabu (8/4).
Dalam surat telegram itu, Kapolri meminta penundaan tersebut dilakukan hingga waktu yang akan ditentukan. Lalu, kegiatan penerimaan anggota polri Bintara untuk kompetensi khusus di bidang perawatan atau tenaga medis untuk tetap dilakukan.
Dalam surat telegram itu, Kapolri mengingatkan kegiatan penerimaan anggota Bintara harus tetap dilaksanakan dengan memedomani SOP tentang pencegahan Covid-19. Selain itu juga dijelaskan anggotanya harus memprioritaskan penggunaan alat tes cepat atau rapid test kepada tenaga medis dan keluarganya.
Kemudian, anggota kepolisian di bidang psikologi diminta untuk dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan konseling atau trauma healing kepada korban ataupun keluarga yang terdampak Covid-19. Namun, semua kegiatan itu harus berpedoman pada SOP pencegahan Covid-19 atau dilakukan secara daring.
Diketahui, surat telegram itu diterbitkan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan diperlukan untuk menjadi pedoman yang berlaku di lingkungan polri. Hal itu dilakukan untuk mendukung ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan beberapa surat telegram yang menjadi pedoman bagi penyidik di unit reserse kriminal (reskrim) dalam menangani suatu kasus selama pandemi virus corona.
Pertama, Surat Telegram Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, Surat Telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok. Ketiga, Surat Telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.
Lalu, keempat Surat Telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Namun, kelima Surat Telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona.