REPUBLIKA.CO.ID, MANADO — Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyatakan para bupati dan wali kota jangan ada yang melakukan perjalanan keluar daerah selama penanganan COVID-19.
"Dimintakan kepada bupati dan wali kota agar berkonsentrasi penuh dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayahnya selama masa penanganan COVID-19," tegas Gubernur Olly di Manado, Rabu (8/4).
Gubernur menegaskan, jabatan Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Daerah, tidak dapat didelegasikan bupati dan wali kota kepada pejabat lain.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Daerah melaporkan secara berkala setiap kebijakan yang diambil dalam penanganan dampak penularan COVID-19, jelasnya.
"Diharapkan terlebih dulu berkonsultasi kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara dan melaporkan perkembangannya secara berkala,” ujarnya.
Pelaporan kepala daerah terkait penanganannya, merujuk pada surat edaran gubernur tentang pencegahan penyebaran COVID-19 tertanggal 3 April 2020.
Surat edaran ini menindaklanjuti Keppres RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 , Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda dan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.
Gubernur Olly mengharapkan, antisipasi dan penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan ketua gugus tugas.
Kasus pertama positif COVID-19 pertama kali diumumkan Gubernur Olly Dondokambey kepada publik pada Sabtu, 14 Maret 2020.
Sejak saat itu, berbagai upaya massif terus dilakukan pemerintah provinsi, serta kabupaten dan kota mencegah penyebaran COVID-19 ini yang di daerah ini tercatat sebanyak delapan kasus.