Rabu 08 Apr 2020 23:10 WIB

DPR Khawatir Akuntabilitas Stimulus Covid dalam Perppu

DPR menyoroti rencana program stimulus dengan perkiraan anggaran Rp 405,1 triliun.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Karta Raharja Ucu
Marwan Cik Asan
Foto: demokrat.or.id
Marwan Cik Asan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menjalankan serangkaian paket stimulus terkait penanganan dampak ekonomi sosial masyarakat terkait Covid-19. Dalam hal ini, DPR khawatir dengan akuntabilitas penggunaan stimulus tersebut.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Marwan Cik Asan memberikan catatan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. "Perppu itu tidak spesifik mengatur tentang APBN-P (APBN Perubahan) 2020 sebagaimana layaknya RUU APBN-P yang diajukan pemerintah setiap tahunnya ke DPR," kata Marwan dalam pesan tertulisnya, Rabu (8/4).

Secara khusus, ia menyoroti rencana program stimulus dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun, di mana pemerintah melakukan penyesuaian APBN 2020 melalui penerbitan Perppu. Dalam hal ini, Marwan menilai, pemerintah telah melakukan perubahan postur APBN hanya dengan Perpres bukan dengan UU APBN-P atau Perppu APBN-P, sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 11 UU Keuangan Negara.

“Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa akuntabilitas pengelolaan APBN 2020 dengan perubahan posturnya tidak didasarkan pada peraturan perudang-undangan yang semestinya,” ujar Anggota Komisi XI DPR ini.