REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor telah menyampaikan surat usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat itu dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengusulkan penerapan PSBB," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta di Kota Bogor, Rabu (8/4).
Menurut Alma Wiranta, persyaratan itu antara lain, data peningkatan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor berdasarkan waktu, data penyebaran kasus COVID-19 berdasarkan waktu, data ketersediaan aspek kebutuhan masyarakat, sarana dan prasaran, dan sebagainya. Data-data pendukung yang menjadi persyaratan usulan, menurut Alma, juga telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Alma menjelaskan, surat usulan penerapan PSBB itu bukan hanya berasal dari Pemerintah Kota Bogor, tapi usulan serupa dari dari kota dan kabupaten lainnya di Bodebek, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi, dikoordinasi oleh Gubernur Jawa Barat untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.