Kamis 09 Apr 2020 08:34 WIB

Dampak Covid-19, 25 Ribu Karyawan Hotel di Jabar Dirumahkan

Disparbud Jabar mengatakan 25 ribu karyawan hotel dirumahkan pascapandemi Covid-19.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau kamar hotel untuk tempat tinggal sementara para tenaga medis yang menangani Covid-19, di Hotel Prama Grand Preanger, Kota Bandung. Selasa (7/4)
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau kamar hotel untuk tempat tinggal sementara para tenaga medis yang menangani Covid-19, di Hotel Prama Grand Preanger, Kota Bandung. Selasa (7/4)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat (Jabar), Dedi Taufik mengatakan sebanyak 575 hotel di wilayah Jabar sudah tidak beroperasi pascamerebaknya wabah virus corona (Covid-19). Hal ini menyebabkan 25 ribu karyawan terpaksa dirumahkan semenjak adanya aturan pembatasan sosial dari pemerintah.

Dedi mengatakan, berdasarkan data dari dinas pariwisata di tingkat kabupaten/ kota, tingkat okupasi hotel hanya berada dikisaran 5 persen setelah wabah corona melanda. "Memang untuk okupansi hotel sudah turun, sudah hampir 5 persen. Biasanya (angka okupansi paling rendah) 50 persen. Kemudian juga karyawannya hampir 25 ribu itu dirumahkan dari industri hotel dan restoran, belum ada yang di PHK," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/4). 

Baca Juga

Menurut Dedi, penurunan pun terjadi di sektor lain. Informasi dari Gabungan Industri Pariwisata, jumlah sementara yang teridentifikasi oleh terhentinya aktivitas ekonomi sektor pariwisata akibat pandemi virus corona, restoran yang tutup sebanyak 141 restoran. 

Kemudian, kata dia, Daya Tarik Pariwisata lainnya yang tutup sebanyak 342 tempat. Sedangkan, dari bidang industri kreatif diterima informasi yang terdampak sebanyak 12.521 orang. Dari sektor Kebudayaan dan Kesenian diterima informasi yang terdampak sebanyak 3.041 orang.

Menurutnya, Industri Pariwisata telah melakukan koordinasi langsung dengan Kabupaten/Kota, untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Nomor 556/563-Sekre tanggal 30 Maret 2020 Hal Tindak lanjut PMK No 23 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang berisi tentang permohonan adanya kebijakan relaksasi kewajiban untuk perusahaan untuk mebayar pajak dan restribusi daerah.

Dalam upaya merealisasikan Social Safety Net, kata dia, Pemerintah Provinsi membantu para pekerja dan pelaku usaha kecil (informal) yang bekerja di sekor pariwisata dan kebudayan serta industri kreatif yang  tedampak langsung pandemi.

"Nah kita harus pikirikan disaat emergency kesehatan ini, rescue itu seperti apa, kan sudah disusun gugus tugas dan sebagainya. Kemudian di emergency ekonominya, di tahap recovery ini kita harus lakukan langkah strategi," jelasnya.

Salah satu upaya yang dilakukan, kata dia, pihaknya sedang menghimpun data yang terkena dampak (pandemi virus corona) ini. Terutama di tempat destinasi. "Kemudian UMKM yang tidak bisa jualan, nah itu yang akan kita data, by name by address," katanya.

Di sisi lain, kata dia, strategi bidang pariwisata dan kebudayaan pada proses mitigasi terdiri dari 3 (tiga) tahapan. Yakni tahap tanggap darurat periode Februari hingga Mei dengan cara membentuk Tourism Crisis Center, menunda semua program dan kegiatan serta merelokasi anggaran ke program mitigasi, melakukan identifikasi dampak pada bidang pariwisata, mendukung gerakan sosial dalam bidang pariwisata dan budaya, serta dengan memaksimalkan program go digital/West Java Smart Tourism (SIRARU).

Tahap Pemulihan periode Juni hingga Desember, kata Dedi, yaitu dengan cara Koordinasi risk transfer/risk sharing dampak pariwisata terhadap stakeholdernya, publikasi, promosi, penyelenggaraan MICE dan aktivitas pariwisat dan budaya lainnya, serta dukukngan terhadap industri pariwisata dan budaya.

Menurutnya, tahap Normaliasai periode Januari hingga Desember 2021, dengan cara total publikasi dan promosi dalam dan luar negeri, penyelenggaraan aktivitas pariwisata dan budaya. Serta, dukungan terhadap destinasi dan industri pariwisat dan budaya.

"Tapi yang perlu digaris bawahi, periode itu menyesuaikan dengan tren pandemi," ucapnya.

Jika memang belum ada penurunan, kata dia, maka pemulihan belum akan dilakukan. "Tentu semuanya berharap pandemi ini segera berakhir. Makanya kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikuti aturan dari pemerintah, seperti social distancing dan work from home," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement