REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Antara
Sehari menjelang pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menerbitkan peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar PSBB. Dalam keterangan pers, Rabu (8/4) malam, Anies mengakui masih menunggu finalisasi dari pemerintah pusat terkait kegiatan operasional ojek daring (ojol).
"Penyusunan pergub sendiri praktis sudah selesai, hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek agar bisa beroperasi. Kami sedang mendiskusikan itu. Harapannya nanti mudah-mudahan segera ada kabar," kata Anies.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme ketentuan ojol akan diumumkan kemudian. Pasalnya, dalam salah satu penjelasan pasal Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020, layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi tetap boleh beroperasi, tetapi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Anies berharap ia bisa segera mendapat kabar dari pemerintah pusat terkait diskusi tersebut karena meski ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang, Anies mengaku telah berkoordinasi dengan para operator penyedia jasa ojek. Menurut dia, para operator aplikasi mereka memiliki mekanisme yang jelas terkait pencegahan penularan Covid-19.
"Karena itu, kita merasa ojek (tetap dapat beroperasi), selama mereka mengikuti prosedur tetap (protap), bisa mengangkut orang dan barang," kata Anies.
Dua operator layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia, yakni Gojek dan Grab, telah merespons larangan ini. “Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19,” kata Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4).
Sementara itu, Grab Indonesia tengah menindaklanjuti status PSBB yang telah resmi dikeluarkan Kementerian Kesehatan untuk wilayah DKI Jakarta. Grab sedang berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, asosiasi pengemudi ojol, Garda Indonesia, menuntut tiga hal kepada pemerintah dan aplikator terkait aturan ini. Salah satunya, asosiasi menuntut pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada pengemudi ojol berupa bantuan langsung tunai (BLT).
"Nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100 ribu per hari karena sudah pasti hilangnya satu fitur angkutan penumpang, penghasilan kami sebagian besar akan hilang," ujar Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, Selasa (7/4).
Menurut Igun, fitur angkutan penumpang memiliki komposisi 70 persen dari total penghasilan sehari-hari bagi pengemudi ojol. Kemudian, Igun juga berharap agar aplikator yang menaungi ojol memperkecil potongan penghasilan maksimal hinga 10 persen selama masa pandemi ini.
"Karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," katanya menambahkan.
Igun juga meminta untuk para aplikator agar menonaktifkan fitur jasa antarpenumpang dan melakukan sosialisasi kepada pengguna untuk layanan antar makanan dan barang. "Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order pesan layan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol selama masa pandemi Covid-19. Hal itu agar mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," ujarnya.