Kamis 09 Apr 2020 10:51 WIB

30 Ular Piton di Dalam Karung Dilepasliarkan ke Lamandau

Karung-karung berisi ular itu kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ular piton (ilustrasi).
Foto: ABC
Ular piton (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Temuan ular piton dalam karung oleh warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini ditangani Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berencana melepasliarkannya ke Suaka Margasatwa Lamandau di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

"Kalau dilepasliarkan di Sampit, kami nilai rawan karena bisa ditangkap kembali oleh warga atau bisa menyerang warga. Selain itu, di sekitaran Sampit sulit mencari lokasi yang pas atau cocok," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit, Muriansyah di Sampit, Kamis (9/4).

Ular piton jenis sanca kembang (Malayopython reticulatus) itu ditemukan warga bernama Ma'ruf saat melintas di Jalan Banitan Raya Kecamatan Baamang pada Selasa (7/4) malam. Ma'ruf kaget saat hendak menyingkirkan karung-karung yang menghalangi jalan saat dia hendak melintas. Saat diangkat, karung itu bergerak, kemudian dia melaporkannya ke polisi.

Polisi yang datang kemudian membuka karung-karung yang ternyata berisi ular piton ukuran cukup besar dan masih hidup. Karung-karung berisi ular itu kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur. Ular piton besar dalam karung itu kemudian diserahkan kepada BKSDA Pos Sampit. Setelah dihitung, ternyata jumlah ular di dalam 10 karung itu sebanyak 30 ekor.

Muriansyah menduga, ular-ular itu sengaja dikumpulkan oleh warga dengan tujuan untuk dijual. Namun saat hendak diangkut, aksi itu kedapatan oleh warga yang kemudian melaporkannya ke polisi. Menurut Muriansyah, meski 30 ular tersebut bukan termasuk jenis satwa yang dilindungi, namun perdagangan ular sanca kembang harus mengikuti aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Warga yang ingin memperjualbelikan ular-ular tersebut harus memiliki izin sebagai pengumpul atau penangkaran. Jika tidak ada izin tersebut, BKSDA mengambil tindakan dengan menyita barang atau ular yang ditemukan, selanjutnya aktivitas warga tersebut diawasi dan diminta mengurus izin sesuai aturan.

"Sesuai perintah pimpinan, ular-ular ini diamankan dulu. Rencananya mau diambil oleh kawan-kawan untuk dibawa ke Pangkalan Bun selanjutnya dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau," demikian Muriansyah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement