Kamis 09 Apr 2020 11:31 WIB

Polisi Ringkus TH, Pelaku Penipuan 80 Wanita Kesepian

TH menargetkan wanita kesepian dan janda karena yang single tidak punya uang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolsek Metro Tamansari AKBP, Abdul Ghafur (tengah).
Foto: Antara
Kapolsek Metro Tamansari AKBP, Abdul Ghafur (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 80 wanita menjadi korban penipuan yang dilakukan residivis pembius yang mencuri barang, TH (40 tahun), setelah dilacak oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, para korban terlacak dari sejumlah nomor kontak yang diblokir tersangka. "Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital yang kami temukan dari handphone, ada kira-kira 80 nomor yang diblokir diduga nomor korban yang pernah ditipu oleh yang bersangkutan," kata Ghafur di Jakarta, Rabu (8/4).

Ghafur mengatakan, dari sekitar 80 korban rayuan TH, mayoritas memang janda ataupun wanita paruh baya. "Pelaku memang targetnya wanita kesepian, carinya janda. Enggak cari yang single karena enggak ada uangnya," kata Ghafur.

Ghafur menjelaskan, dalam mencari target, pelaku bermodal aplikasi perkenalan di ponsel. Selanjutnya, mereka berkenalan dan berujung kencan singkat di hotel. "Dia enggak pernah pakai kekerasan, selalu dengan merayu korbannya," kata Ghafur.

Dia mengatakan, TH menipu banyak wanita selama tiga tahun dalam penjara dengan modus minta pulsa hingga minta dikirimkan uang ke rekening banknya. Pelaku, menurut Ghafur, bisa mendapatkan uang mulai Rp 50 ribu hingga Rp 30 juta. Uang yang berhasil didapatkannya jika ditotal mencapai Rp 80 juta.

TH ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamanssri karena membius teman kencannya berinisial RZ (44) di sebuah hotel Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, pada 25 Maret setelah keduanya berhubungan intim. Setelah membius korbannya, TH mencuri dua buah ponsel dan uang tunai senilai Rp 3 juta. Korban RZ, yang tersadar barangnya dicuri, terjatuh dari tangga hotel akibat efek obat bius yang diberikan tersangka.

Korban RZ kemudian dirawat di instalasi gawat darurat Rumah Sakit Husada dan meninggal dunia dua hari setelah kejadian tersebut. Polisi yang mencurigai kejadian tersebut kemudian menelusuri CCTV di hotel yang sempat disinggahi RZ, lalu menemukan wajah TH yang sempat bersama RZ.

TH ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada 2 April. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat. Kini, atas perbuatannya, pria penganggur itu kembali mendekam di tahanan dan akan dikenakan Pasal 365 maupun Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement