REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur menangkap dua pelaku pembunuhan remaja dalam tawuran yang berlangsung di Jatinegara, Ahad (5/4). "Tersangka berinisial MA alias Gembel (20 tahun) dan FR (19) mereka ditangkap di Kebon Sayur," ujar Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian dalam konferensi pers terbatas di Mapolrestro Jaktim, Kamis siang (9/4).
Menurut Arie, sejumlah barang bukti dan kesaksian di tempat kejadian perkara (TKP) mengarah ke dua tersangka itu. Insiden tawuran yang menewaskan seorang remaja berinisial RF (16) terjadi saat tawuran antardua kelompok remaja berlangsung di Jembatan Sungai Ciliwung pada pukul 02.00 WIB.
"Keduanya sering terlibat tawuran, jadi mereka memang suka mencari musuh. Menantang kelompok lain untuk tawuran," kata Arie.
Kedua tersangka sudah menyiapkan senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk menyerang korban hingga tewas. "Masing-masing memiliki peran saat melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujarnya.
Korban dilaporkan menderita luka di bagian punggung dan dada akibat senjata tajam. Usai mengeroyok, kedua tersangka kabur meninggalkan korban yang terkapar di Jembatan Sungai Ciliwung.
Rekan korban langsung membawa RF ke RS Premier Jatinegara untuk perawatan, namun korban lebih dulu meninggal dunia. "Korban meninggal di RS Premier Jatinegara. Dari situ kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti," katanya.
MA dan FR dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.