REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN dan anak usahanya, serta aparat TNI-Polri untuk mudik Lebaran tahun ini. Namun, larangan serupa belum berlaku bagi masyarakat umum.
Bagi masyarakat umum, Presiden Jokowi hanya diberlakukan anjuran agar tidak mudik, bukan larangan yang mengikat. Jokowi menjelaskan alasan di balik belum ada larangan mudik bagi masyarakat umum.
Menurutnya, sampai saat ini pemerintah pusat masih mengkalkulasi dan mengevaluasi kondisi di lapangan. Jokowi mengidentifikasi ada dua kelompok masyarakat yang tak bisa begitu saja dilarang mudik.
"Pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkan pembatasan sosial sehingga penghasilan mereka turun, tak ada pekerjaan dan penghasilan. Kedua, karena tradisi yang sudah puluhan tahun kita miliki di Indonesia," jelas Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (9/4).
Jokowi menambahkan, pembatasan mudik dan opsi larangan mudik bagi masyarakat umum baru akan diputuskan setelah pemerintah pusat rampung mengevaluasi berdasarkan data yang ada. Sampai saat ini, ujarnya, larangan mudik secara resmi baru berlaku untuk ASN, pegawai BUMN dan anak usahanya, serta aparat TNI-Polri.
"Larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melelaui evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari. Tetapi sekali lagi bahwa larangan mudik untuk ASN TNI Polri, BUMN dan anak usahanya per hari ini bisa saya sampaikan," jelasnya.