REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal izin ojek daring untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan jika ojek daring diperbolehkan membawa penumpang, maka sama saja menabrak aturan yang sudah ada.
"Sebelumnya gubernur ingin sekali untuk menerapkan kebijakan PSBB di DKI, setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada," ujar Azis saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/4).
Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa ojek daring(online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Aziz menilai memang sebaiknya pengemudi ojek daring hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja. Saat ini pun aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi sehingga aktivitas di ibu kota sepi.
"Saya dan sebagian besar kami di DPRD setuju ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja," ujarnya.
Pemerintah memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 selama penerapan PSBB. Artinya, pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para pengemudi ojek daring.
"Kalau nanti ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga," katanya.
Ketua DPD Nasdem Jakarta Barat ini juga khawatir, jika ojek daring diperbolehkan membawa penumpang, masyarakat jadi ikut-ikutan karena ada perbedaan. Untuk itu, dia berharap agar Pemprov DKI menjalani aturan yang sudah ada untuk kebaikan bersama dalam pencegahan COVID-19.
"Kita saja yang pribadi membonceng istri atau keluarga tidak boleh, gimana mau ngangkut penumpang. Jadi kita ikuti saja peraturan yang sudah dibuat pemerintah jangan sampai nabrak-nabrak lagi," katanya.