Kamis 09 Apr 2020 15:54 WIB

Pertimbangan Wabah Covid-19, Polisi tak Tahan Vanessa Angel

Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Artis Vanessa Angel.
Foto: Antara/Moch Asim
Artis Vanessa Angel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebriti Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, status Vanessa berdasarkan pertimbangan situasi wabah Covid-19 dan usia kehamilannya yang menginjak enam bulan.

"Karena Rutan Pondok Bambu tengah tidak menerima tahanan baru dan kami di Polres Metro tidak memiliki rutan wanita maka sementara VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," kata Ronaldo di Jakarta, Kamis (9/4).

Ronaldo mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.