Kamis 09 Apr 2020 15:54 WIB

Pertimbangan Wabah Covid-19, Polisi tak Tahan Vanessa Angel

Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Artis Vanessa Angel.
Foto: Antara/Moch Asim
Artis Vanessa Angel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebriti Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, status Vanessa berdasarkan pertimbangan situasi wabah Covid-19 dan usia kehamilannya yang menginjak enam bulan.

"Karena Rutan Pondok Bambu tengah tidak menerima tahanan baru dan kami di Polres Metro tidak memiliki rutan wanita maka sementara VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," kata Ronaldo di Jakarta, Kamis (9/4).

Ronaldo mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Selama 20 hari, Vanessa wajib lapor ke Polres Metro Jakbar hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar. Meski Vanessa sedang hamil enam bulan dan berada di situasi pandemi Covid-19, Ronaldo mengatakan, proses hukum terhadap dia tetap berjalan. "Hukum tetap harus kami tegakan," katanya.

Vanessa Angel ditangkap polisi terkait kasus narkoba bersama suaminya. Selain itu turut ditangkap satu orang lain.

Dua orang yang ditangkap selain Vanessa adalah pria berinisial FA dan perempuan berinisial CL. Vanessa ditangkap bersama keduanya di Jalan Diamond, Srengseng, Kembangan, Jakbar pada Senin (16/3) malam WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement