Kamis 09 Apr 2020 16:02 WIB

Jadwal Perjalanan Kereta Yogyakarta Kembali Berkurang

Saat ini, hanya tersisa delapan perjalanan kereta api Yogyakarta.

Jadwal Perjalanan Kereta Yogyakarta Kembali Berkurang. Petugas TRC BPBD menyemprot disinfektan di Stasiun Tugu, Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Jadwal Perjalanan Kereta Yogyakarta Kembali Berkurang. Petugas TRC BPBD menyemprot disinfektan di Stasiun Tugu, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jadwal perjalanan kereta api menuju Jakarta dari wilayah PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali berkurang terhitung mulai Jumat (10/4) hingga 23 April 2020.

“Pembatalan perjalanan sejumlah kereta ini disesuaikan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan diJakarta,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, Kamis (9/4).

Baca Juga

Selain kereta public service obligation (PSO) Bengawan yang melayani rute Purwosari-Jakarta Pasar Senen, perjalanan kereta yang juga dibatalkan adalah Argo Dwipangga relasi Solo Balapan-Jakarta Gambir, serta Senja Utama Solo dan Fajar Utama Solo relasi Solo Balapan-Jakarta Pasar Senen.

Dengan adanya tambahan pembatalan perjalanan kereta tersebut, Eko mengatakan, total jumlah perjalanan kereta dari Daop 6 Yogyakarta sudah berkurang sebanyak 142 kereta api, baik kereta yang diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta maupun kereta yang melintas di wilayah kerja tersebut.

“Pembatalan ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan virus corona. Selain itu, jumlah penumpang yang memanfaatkan moda transportasi kereta api juga sangat sedikit,” katanya.

Saat ini, hanya tersisa delapan perjalanan kereta api yang dioperasionalkan oleh Daop 6 Yogyakarta, yaitu Batara Kresna yang melayani relasi Purwosari-Wonogiri, Prambanan Ekspres relasi Solo-Yogyakarta-Kutoarjo, Joglosemarkerto, Kahuripan, Sritanjung, Ranggajati, Sancaka, dan Wijaya Kusuma. Eko memastikan KAI Yogyakarta tetap menjalankan protokol kesehatan saat mengoperasionalkan kereta api, yaitu memastikan jarak antarpenumpang terjaga sehingga dilakukan pembatasan jumlah penumpang yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, penumpang diwajibkan mengenakan masker. Kewajiban tersebut berlaku penuh mulai Ahad (12/4). Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker tidak diperbolehkan naik kereta dan tiket langsung dibatalkan.

Sedangkan untuk penumpang yang melakukan pembatalan tiket bisa memperoleh pengembalian biaya tunai langsung yang sudah berlaku sejak 1 April 2020. Pengembalian biaya tunai langsung dapat dilakukan pada hari H keberangkatan hingga 30 hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement