REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengingatkan, beberapa persyaratan harus dipenuhi daerah agar dapat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Safrizal mengatakan, saat ini ada beberapa daerah yang mulai mengajukan PSBB, namun baru DKI Jakarta yang sudah disetujui.
Dia menerangkan, syarat pertama Pemerintah daerah harus menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan kepada pemerintah. Baru setelahnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan mempertimbangkan persetujuannya sesuai kriteria yang sudah ditentukan.
"Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB," ujar Safrizal saat konferensi pers via streaming dari Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).
Safrizal mengatakan, Pemerintah daerah harus menyiapkan data-data yang mendukung, seperti peningkatan data mengenai peningkatan kasus menurut waktu dan kurva epidemologi. Termasuk juga data penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.
Data ini diperlukan agar bisa dihitung kecepatan penyebaran di wilayah itu dan mengetahui kejadian transmisi lokal.
"Serta hasil dari tracing penyelidikan epidemologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga, data ini disiapkan dengan baik sebagai bahan pertimbangan," ujar Syafrizal.
Selain itu, Pemerintahan daerah juga harus menghitung kesiapan kesiapan, khususnya ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Sebab, pemberlakuan PSBB akan menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena diharuskan tetap berada di rumah.
Karenanya pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan dan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat etap berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga harus menghitung kebutuhan sarana prasarana kesehatan penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.
"Apakah ruang isolasi apakah rumah karantina, ketersediaan tempat tidur termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya seperti alat pelindung diri bagi dokter masker dan segala macam, termasuk ketersediaan wajib menggunakan masker bagi masyarakat," ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, juga harus menghitung realokasi bagi pemerintah daerah terhadap tig kegiatan utama bagi pemerintahan daerah. Pertama, pemenuhan alat kesehatan, kedua menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB beserta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan bantuan sosial bagi masyarakat.
Dia menegaskan a,nggaran ini sudah diinstruksikan oleh menteri dalam negeri berdasarkan dengan surat edaran yg sudahi dikeluarkan oleh Menteri. "Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi, kemudian juga harus disiapkan juga operasionalisasi, jaringan pengaman sosial jika anggarannya sudah tersedia," ujarnya.
Terakhir yang tak boleh dilewatkan adalah kesiapan keamanan. Ini karenanya sebelum diajukan, Pemda harus berkoordinasi dengan para aparat penegak hukum. "Karena PBBB membutuhkan prasyarat penegakan hukum, ini merupakan persyaratan yang diajukan untuk memperoleh status PSBB, urutan-urutan pengajuannya dapat diajukan oleh kepala daerah yang didasarkan pada kriteria ada di didukung data dan kesiapan ya," ujarnya.