Kamis 09 Apr 2020 17:16 WIB

Alasan Polisi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Narkoba

Vanessa ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Polisi menggiring tersangka Vanessa Angel (tengah). Ilustrasi
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menggiring tersangka Vanessa Angel (tengah). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba golongan psikotropika jenis Xanax. Kasat Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, keputusan ini diambil usai penyidik meminta keterangan dari saksi seorang dokter yang memberikan resep obat kepada Vanessa.

Ronaldo menuturkan, dari keterangan dokter tersebut diketahui ada perbedaan obat yang ia resepkan, dengan yang dikonsumsi Vanessa. Hal itu pun tidak sesuai dengan keterangan Vanessa saat diperiksa pertama kali pada pertengahan Maret 2020 lalu.

"Dari keterangan dokter, barang yang disita penyidik dari VA itu bukan benda yang sama dari dokter seperti keterangan sebelumnya," kata Ronaldo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4).

Ronaldo mengungkapkan, resep obat yang diberikan oleh dokter kepada Vanessa tidak palsu. Namun, Vanessa menyalahgunakan resep obat tersebut.

"(Xanax) yang ada di tangan saudari VA resepnya itu berbeda dengan yang diberi dokter. Harusnya 0,5 miligram dan yang kami sita 1 miligram," ungkap dia.

Atas dasar itu, polisi kemudian menetapkan Vanessa sebagai tersangka. "Kami sudah gelar perkara dan kami simpulkan benar barang disita penyidik dari VA itu barang dimiliki tanpa hak," imbuhnya.

Dia menambahkan, Xanax sebetulnya dapat dikonsumsi masyarakat untuk perawatan medis. Namun, tidak mudah mendapatkannya lantaran penggunaannya harus sesuai resep dokter.

Akibat perbuatannya, Vanessa dikenakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Vanessa. Sebab, ia sedang hamil enam bulan dan kondisi wabah virus corona saat ini dinilai tidak memungkinkan polisi menahan Vanessa.

Meski demikian, polisi menetapkan Vanessa sebagai tahanan kota. Ia tidak diizinkan keluar dari Jakarta dan dikenakan wajib lapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom menyebut, hasil tes urine suami Vanedsa, Febry Ardiansyah (FA) positif mengonsumsi narkoba golongan psikotropika. Polisi pun akan mengajukan rehabilitasi terhadap Febry.

Maulana mengatakan, hal itu dilakukan dengan pertimbangan Febry hanya sebagai pemakai dan bukan pemilik narkoba. Sebab, kata dia, narkoba yang disita polisi merupakan milik Vanessa.

"Status dari BB, suami VA itu urinnya positif namun statusnya saksi dimana dalam UU psikotropika BB hanya gunakan obat yang ada kepemilikan dari tersangka VA, BB disarankan menjalani rehabilitasi," ujar Maulana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Vanessa Angel atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Vanessa ditangkap bersama sang suami, yakni Febri Ardiansyah (FA) dan seorang perempuan berinisial CL. Mereka ditangkap di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 20 butir pil yang diduga psikotropika. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan di laboratorium untuk mengetahui kandungan di dalam pil tersebut.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menjemput Vanessa di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, untuk pemeriksaan tambahan. Vanessa Angel saat dijemput aparat, turut didampingi sang suami Bibi Ardiansyah dan sang manajer.

"Karena ada pemeriksaan tambahan. Kemarin hasil pemeriksaan sudah dipanggil saksi dikonfontasi yang bersangkutan," kata Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom, Rabu (8/4).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement