Rabu 08 Apr 2020 19:08 WIB

Pelanggan PGN Surabaya Sambut Kebijakan Pencatatan Mandiri

Perubahan pola pencatatan ini dianggap membantu pelanggan dan petugas PGN

Seorang warga menunjukkan cara pembayaran gas PGN sistem daring melalui aplikasi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Seorang warga menunjukkan cara pembayaran gas PGN sistem daring melalui aplikasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pelanggan rumah tangga dan kecil PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) di Surabaya menyambut positif kebijakan perusahaan itu terkait pencatatan mandiri dan pembayaran daring, untuk menekan luasnya penyebaran Covid-19, kata pejabat perusahaan setempat.

"Sudah kami informasikan ke pelanggan melalui kecamatan, bahwa untuk pencatatan jaringan gas dilakukan secara mandiri dan pembayaran daring, hasilnya disambut baik," kata Sales Representative Jargas PGN Surabaya, Nur Hidayat di Surabaya, Rabu (8/4).

Nur mengaku, perubahan pola pembayaran dan pencatatan ini dianggap membantu pelanggan dan petugas PGN, sebab tidak perlu bertemu atau datang untuk melakukan pembayaran, sehingga menekan penyebaran Covid-19. Ia mengatakan, total pelanggan di Surabaya mencapai 25.615 rumah tangga, dan terbagi menjadi tiga wilayah, yakni Surabaya Tengah, Selatan dan Timur, dengan pelanggan kecil mencapai 42 pelanggan.

Sebelumnya, Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo di Jakarta mengatakan kebijakan ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan, dan berlaku mulai April sampai dengan Mei 2020.

"Dalam situasi saat ini, PGN mengeluarkan kebijakan terkait pencatatan pamakaian gas selama status darurat pandemi Covid-19 untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, yakni meniadakan pelaksanaan pembacaan angka stand meter oleh petugas pencatat meter PGN untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil," katanya.

Sebagai gantinya, pelaksanaan pencatatan angka stand meter gas untuk mengetahui jumlah pemakaian gas dilakukan pelanggan secara mandiri, yakni dengan cara mengirimkan foto angka stand meter dan caption Nomer Pelanggan#angkaStand ke Whatsapp no 083820341177 atau dengan mengunduh aplikasi Catat Meter Mandiri di Google Playstore, lalu pilih menu "pencatatan langsung".

Bagi pelanggan yang tidak melaporkan atau menyukai kepraktisan ini, kata dia, PGN akan mengestimasikan volume penggunaan berdasarkan pemakaian tiga bulan terakhir. "Setelah masa status darurat COVID-19 selesai, maka akan dilakukan pencatatan secara aktual dan bila ada ketidaksesuaian, maka akan dilakukan koreksi pada bulan berikutnya," katanya.

Dilo menjelaskan, sasaran awal metode ini adalah untuk pelanggan block access, yang jumlahnya kurang dari 10 persen dari keseluruhan pelanggan. Tetapi, adanya wabah pandemik Covid-19, cakupan sasaran Catatan Meter Mandiri juga memprioritaskan wilayah operasi PGN yang masuk dalam zona merah risiko Covid-19 seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Surabaya. "Metode ini diharapkan bisa membantu menurunkan risiko paparan 100 persen di wilayah tersebut," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement