Jumat 10 Apr 2020 01:07 WIB

10 Jenis Angkutan Barang yang Boleh Selama PSBB

PSBB tidak menghalangi operasional angkutan yang menyangkut kebutuhan esensial.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Deretan bus Transjakarta melintas di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  10 April 2020 mendatang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Deretan bus Transjakarta melintas di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April 2020 mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terdapat 10 jenis angkutan barang yang diizinkan beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Sambodo menyebut, jenis angkutan barang yang beroperasi itu terkait dengan pemenuhan kebutuhan logistik dan keperluan sehari-hari masyarakat.

"Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara, itu masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (9/4).

Baca Juga

Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan status PSSB di wilayah Jakarta, besok, Jumat (10/4). Berikut rincian 10 angkutan barang yang tetap beroperasi selama PSBB di Jakarta:

1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

3. Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket.

4. Angkutan untuk peredaran uang.

5. Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling.

7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.

8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman.

9. Angkutan bus jemput karyawan.

10. Angkutan kapal penyeberangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement