Jumat 10 Apr 2020 01:21 WIB

Hindari Corona, Dokter di Atas 60 Tahun Diminta Telemedicine

Dokter yang masih harus praktik di RS diminta menggunakan masker.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Model tiga dimensi dari partikel virus corona jenis baru. Dokter senior di atas 60 tahun diminta untuk tidak praktik di RS hindari Covid-19.
Foto: EPA-EFE/NATIONAL INSTITUTES OF HEALTH
Model tiga dimensi dari partikel virus corona jenis baru. Dokter senior di atas 60 tahun diminta untuk tidak praktik di RS hindari Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para dokter yang berusia lanjut di atas 60 tahun atau memiliki penyakit supaya membuka praktik di rumah atau melakukan konsultasi dokter jarak jauh (telemedicine). Sedangkan bagi tenaga kesehatan yang praktik di rumah sakit diminta memakai masker bedah dan N95.

"Dokter yang berusia lebih dari 60 tahun atau memiliki penyakit penyerta bisa melakukan praktik di rumah atau melalui telemedicine," ujar Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Wibowo saat video conference di akun Youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (9/4).

Baca Juga

Sementara itu bagi tenaga kesehatan yang masih melakukan tindakan dan bekerja di rumah sakit diharapkan memakai masker. Ia menyebutkan, ada tiga jenis masker yang bisa digunakan yaitu masker kain, masker bedah, dan masker N95.

Kendati demikian, pihaknya tidak menganjurkan masker kain digunakan para petugas kesehatan. Ini sesuai dengan anjuran organisasi kesehatan dunia (WHO) yang merekomendasikan menggunakan masker bedah tetapi pada kasus, tindakan tertentu diaminta menggunakan masker N95. Karena itu, tenaga medis direkomendasikan menggunakan masker bedah karena sangat efektif memblokir percikan ludah atau droplet dalam partikel besar.

"Masker N95 dapat menyaring hampir 95 persen partikel (virus dan bakteri) yang ukurannya lebih kecil ukuran 0,3 mikron dan dapat menurunkan paparan kontaminasi melalui airborne," katanya.

Tenaga medis diharapkan memakai masker saat melakukan tindakan-tindakan yang memicu aerosol. Seperti inkubasi trakea, resusitasi jantung dan paru, ventilasi manual, pemeriksaan scaler gigi, ultrasonic scaler. Ia menambahkan, dokter spesialis telinga hidung tenggorokan (THT) ketika melakukan pemeriksaan hidung dan tenggorokan atau tenaga kesehatan saat melakukan pengambilan swab juga membutuhkan masker ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement