REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru pada Jumat (10/4) akan mulai mewajibkan semua warga negaranya yang tiba dari luar negeri untuk menjalani karantina.
Langkah itu diambil sebagai peningkatan upaya untuk memperlambat penyebaran virus corona pada separuh pemberlakuan lockdown (karantina wilayah) empat minggu. Lockdown di negara Pasifik berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu sudah diterapkan sejak akhir Mei.
Selain itu, status darurat nasional juga telah dinyatakan untuk menahan penularan penyakit pernapasan itu di dalam negeri.
"Tidak ada yang boleh pulang ke rumah, semuanya akan dibawa ke fasilitas yang sudah disiapkan," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern.