REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan jadwal operasional KA dari dan menuju DKI Jakarta seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020.
“Terdapat 44 perjalanan KA dari dan menuju wilayah DKI Jakarta yang dibatalkan mulai 10 April s.d 23 April 2020,” ujar Plt Vice P Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Kamis (9/4)
Joni menjelaskan pembatalan KA tersebut menyesuaikan dengan pembatasan jam operasi transportasi umum di DKI Jakarta pada masa PSBB yaitu dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Di samping itu, kata Joni, pembatalan juga mempertimbangkan penurunan okupansi dari KA yang sebelumnya dioperasikan.
Terdapat 14 perjalanan KA yang masih dijalankan, di mana KA-KA tersebut memiliki jadwal kedatangan dan keberangkatan di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan jam operasi Transportasi Umum yang telah ditetapkan.