REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Kendati Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah merilis dugaan korupsi dalam pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar diyakini tidak akan kehilangan haknya untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022. Kondisi ini tidak terlepas dari kurang kuatnya substansi dalam dugaan suap yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat tersebut.
Menurut Kepala Bagian Olahraga Organisasi Transparansi Internasional, Sylvia Schenk, tidak banyak substansi baru dalam dakwaan terkait dugaan korupsi pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2022, yang langsung mengarah ke keterlibatan Qatar.
"Bahkan jumlah uang, pihak atau entitas yang melakukan penyuapan, dan bagaimana pembayaran itu dilakukan, tidak dijelaskan secara detail. Hanya ada satu dakwaan dalam materi berjumlah 70 halaman tersebut. Saya tidak bisa membayangkan, hal ini bisa berdampak langsung," kata Schenk seperti dikutip Herald, Kamis (9/4) WIB.
Schenk menyebut, meski nantinya ada proses penyelidikan dugaan suap pemilihan Piala Dunia dilanjutkan ke tingkat pengadilan, namun semua proses tersebut paling cepat baru akan berakhir pada 2028. "Karena itu, rasanya tidak mungkin untuk mencoret Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, meski nantinya semua dugaan tersebut terbukti di pengadilan," ujar Schenk, yang sempat ditunjuk menjadi dewan penasihat komisi pelanggaran hak asasi manusia.
Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS merilis adanya dugaan korupsi dalam pemilihan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022. Dalam dokumen tersebut, Departemen Kehakiman AS menyebut, dua mantan anggota Komite Eksekutif FIFA Nicolas Leoz dan Ricardo Teixeira menerima suap untuk bisa memberikan suara buat Qatar dalam proses pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2022 pada 2010 silam.
Komite Penyelenggara Piala Dunia 2022 Qatar langsung membantah dugaan tersebut. Menurut Komite Penyelengagra Piala Dunia 2022 Qatar, itu merupakan kasus lama dan subjeknya bukanlah proses pemilihan Piala Dunia 2018 dan Piala Dunia 2022.
"Meski klaim-klaim itu terus muncul dalam beberapa tahun terakhir, tapi tidak ada bukti kuat bahwa Qatar melakukan hal-hal tidak pantas dan kecurangan yang melanggar ketentuan ketat FIFA," tulis keterangan resmi Komite Penyelenggara Piala Dunia 2022, Rabu (8/4) WIB.