REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di berbagai belahan dunia menyebabkan setiap orang untuk melakukan pembatasan diri baik secara fisik maupun dengan lingkungan sekitar.
Meski sholat berjamaah dapat ditiadakan, namun ada beberapa ibadah yang masih harus mengumpulkan banyak orang seperti menikah.
Sedikitnya untuk menyelenggarakan akad nikah dibutuhkan lima orang. Namun ketika menikah, biasanya tidak hanya mereka yang wajib hadir tetapi juga keluarga besar.
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Aminudin Yakub, memuji langkah Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang membuat aturan untuk melakukan pembatasan sosial ketika prosesi ijab kabul termasuk pembatasan jumlah orang yang hadir.