Kamis 09 Apr 2020 20:46 WIB

Akad Nikah Saat Wabah Covid-19 Boleh, Bagaimana Resepsinya?

Hukum resepsi atau walimah nikah menurut Islam adalah sunnah.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Hukum resepsi atau walimah nikah menurut Islam adalah sunnah. Akad nikah (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
Hukum resepsi atau walimah nikah menurut Islam adalah sunnah. Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di berbagai belahan dunia menyebabkan setiap orang untuk melakukan pembatasan diri baik secara fisik maupun dengan lingkungan sekitar.

Meski sholat berjamaah dapat ditiadakan, namun ada beberapa ibadah yang masih harus mengumpulkan banyak orang seperti menikah. 

Baca Juga

Sedikitnya untuk menyelenggarakan akad nikah dibutuhkan lima orang. Namun ketika menikah, biasanya tidak hanya mereka yang wajib hadir tetapi juga keluarga besar.  

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Aminudin Yakub, memuji langkah Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang membuat aturan untuk melakukan pembatasan sosial ketika prosesi ijab kabul termasuk pembatasan jumlah orang yang hadir.

"Aturan tersebut tidak lain dibuat agar dapat mengurangi penyebaran virus corona yang telah terjadi di Indonesia," jelas dia dalam MUI Dakwah Online, Kamis (9/4).

Namun terkait walimah, Kyai Aminuddin menjelaskan bahwa penyelenggaraan pesta pernikahan sifatnya hanya sunnah. Sehingga jika tidak dilakukan pun tidak masalah.

Tetapi pernikahan tetaplah harus diumumkan. Meski hanya sekedar mengunggah informasi di akun media sosial mempelai pengantin saja. "Jika memang telah memeprsiapkan makanan untuk tamu undangan, bisa saja makanan tersebut dialihkan kepada tetangga sekitar rumah atau disedekahkan kepada orang yang lebih membutuhkan seperti pekerja informal yang kini mengalami kesulitan ekonomi," jelas dia. 

Kyai Aminuddin menjelaskan pengantin akan mendapatkan tambahan keberkahan jika memang sajian makanan atau anggaran yang telah tersedia dapat dialihkan untuk mereka yang membutuhkan. Karena perayaan fisik di masa-masa darurat ini memang sudah seharusnya ditiadakan agar penyebaran virus tidak semakin berkembang.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement