REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatra Barat kembali menyerukan supaya pelaksanaan sholat Jumat digantikan dengan sholat zuhur di rumah masing-masing karena dalam keadaan darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad, di Padang, Kamis (9/4) membenarkan hal itu. Dia mengatakan pelaksanaan ibadah sholat Jumat di seluruh masjid di Kota Padang diminta supaya digantikan dengan sholat fardu zuhur di rumah masing-masing.
"Berdasarkan hasil rapat dengan pihak provinsi kemarin, terutama untuk daerah kota di Sumbar, bahkan ibu kota di kabupaten juga tetap sesuai instruksi sebelumnya. Hasil rapat itu sudah ditetapkan agar sholat Jumat diganti dengan sholat fardu zuhur di rumah saja," kata dia.
Menurutnya karena di kota cukup ramai dan pengendalian orang di kota agak sulit. Namun ada pengecualian di beberapa daerah atau nagari yang pelosok dan tidak terdampak Covid-19. Kemudian petugas kesehatannya menganggap nagari itu aman, maka diizinkan untuk pelaksanaan sholat Jumat di masjid.
"Instruksi tersebut sesuai dengan kondisi, jika sudah aman maka instruksi ini akan diubah kembali. Namun persoalannya saat ini di Sumbar situasinya semakin meningkat," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan saat ini Sumbar masih dalam situasi darurat Covid-19, maka masyarakat dibolehkan mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing.
"Jangan sampai beranggapan instruksi ulama ini melarang orang beribadah ke masjid. Bukan, kami bukan melarang. Akan tetapi karena ini tujuannya untuk kemaslahatan umum. Mengantisipasi penularan Covid-19 terhadap jemaah," kata dia.
Ditambah lagi proses penularan penyakit tersebut sangat cepat. Bahkan juga bisa menular tanpa menunjukkan tanda-tanda atau gejala Covid-19. "Agama itu sangat memberikan ruang dan tidak menyulitkan," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan begitu pula dengan sholat lima waktu berjemaah di masjid untuk sementara waktu ini akan ditiadakan dan dianjurkan untuk sholat di rumah masing-masing. "Karena saat ini Padang sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) atau dalam keadaan darurat Covid-19," kata dia.