Kamis 09 Apr 2020 22:19 WIB

Pengamat : Tanpa Sanksi Hukum yang Jelas PSBB Percuma Saja

Pengamat menilai tanpa adanya sanksi yang tegas PSBB percuma saja.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mendukung adanya sanksi hukum bagi yang melanggar pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan seperti PSBB jika tanpa sanksi tegas maka percuma saja.

"Menerapkan kebijakan apapun harus ada sanksi hukum, kalau nggak, percuma. Didenda atau dipenjara silahkan dipilih," ujar Agus kepada Republika.co.id, Kamis (9/4).

Baca Juga

Agus mengkritisi pemerintah yang sudah sangat terlambat melakukan pembatasan sosial skala besar ini. Padahal virus sudah mulai memasuki Indonesia sejak akhir Februari lalu.

Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum paham apa itu karantina ataupun pembatasan jarak sosial (social distancing). Dia pun menduga meskipun sudah diterapkan, masih akan ada orang yang tidak menaati aturan tersebut.

"Di tengah masyarakat yang serba cuek ini memang diperlukan sanksi," ucapnya.

Sementara itu Komnas HAM menentang adanya sanksi penjara bagi pelanggar kebijakan PSBB. Menurutnya, pengaturan sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan, masih membuka peluang penerapan pemenjaraan. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial.

"Hal ini dengan alasan utama kondisi kapasitas tahanan dan lemaga pemasyaraktan yang sangat penuh sesak. Selain itu, sanksi ini diharpakan menjadi instrumen untuk menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, bermanfaat, dan mendorong solidaritas antara sesama," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Rabu (8/4).

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement